Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Senang Dulu Jika Berhasil Mudik, Siap-siap Kehilangan Pekerjaan atau Tak Bisa Buka Usaha, Pemerintah DKI Tutup Akses Balik Jakarta Meski Pemudik ber KTP Jakarta

None - Sabtu, 23 Mei 2020 | 13:25
Ilustrasi mudik.
Unsplash

Ilustrasi mudik.

"Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," ujar Benyamin saat berbincang dalam program Otolive bersama Kompas.com pada Rabu (21/5/2020).

Baca Juga: Prabowo Terlanjur Sunat Anggaran Pertahanan Gara-gara Corona, Ancaman di Laut China Selatan Justru Makin Nyata, Tiongkok Pakai Cara Licik Hasut Pimpinan Administratif, Apa Langkah Indonesia?

Lebih lanjut Benyamin mengatakan, aturan tidak bisa masuk atau akan sulit untuk menginjakkan kaki lagi ke Jakarta berlaku bagi masyarakat yang berhasil lolos ketika sudah ada pelarangan pada 24 April lalu, ataupun sudah melakukan perjalanan dari sebelumnya.

Benyamin mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dan taat dengan regulasi tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama bagi masyarakat yang memang tidak masuk dalam kategori pengecualian.

"Meski ada surat dan bawa perlengkapan, tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi."

Baca Juga: Anton Tabuni, Pimpinan KKB Papua Pelaku Penyerangan Pospol Paniai Ternyata Bukan Orang Sembarangan, 20 Tahun Lalu Ayahnya Sempat Viral, Ini Sosoknya

"Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," kata Benyamin.

Sama dengan Benyamin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputojuga mengutarakan hal senada.

Apalagi dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Syafrin, masyarakat di Jakarta yang akan melakukan perjalanan mudik atau sudah tiba di kampung halaman tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu tidak akan bisa kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan bepergian ke luar Jabodetabek mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin.

Baca Juga: Makin Biadab, KKB Papua Tembak 2 Tenaga Medis Satgas Covid-19 Saat Mengantar Obat-obatan, Ini Identitas Korban Kebengisan Kelompok Bersenjata

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x