Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bantah Dihajar Sampai Bonyok di Nusakambangan, Bahar Smith Ngaku Dapat Perlakuan Lembut Oleh Para Petugas: Kalau Saya Diperlakukan Buruk, Saya Akan Lebih Jahat dan Lebih Buruk Lagi

None - Senin, 25 Mei 2020 | 20:13
Bahar bin Smith
Kolase Tribun Pontianak

Bahar bin Smith

Serta, pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.

Didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah.

Baca Juga: Sudah Kaya Sejak Belum Jadi Janda, Ini Pabrik Uang Veronica Tan Selama 20 Tahun Mendampingi Ahok, Tak Heran Sekarang Berkecukupan

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa Cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020."

"Untuk menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020,” tuturnya.

Bahar bin Smith mulai menjalankan asimililasi di rumah pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB.

Dia dijemput pihak keluarga dan tim penasihat hukum.

Namun, kata Reynhard, Bahar bin Smith tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor.

“Yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, karena saat menjalani masa asimiliasi yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut,” jelasnya.

Pelanggaran itu berupa melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Yaitu, menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

“Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Source : Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x