Dalam penerapannya, personel TNI/Polri akan menjaga tempat umum dan pusat keramaian untuk memastikan masyarakat menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.
Adapun 4 provinsi yang dimaksud yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Gorontalo.
Kemudian, 25 kota/kabupaten meliputi Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Tegal, dan Kota Surabaya.
Selanjutnya, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Sidoharjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Malang, Kota Palangkaraya, Kota Tarakan, Kota Banjarmasin, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Buol. (*)
Source | : | Kontan.co.id,tni-au.mil.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar