Pandu berkata, saat ini pemerintah sedang mengatur atau menyusun aturan-aturan yang bisa diberlakukan saat kondisi memungkinkan untuk membuka semua sarana publik dalam berbagai sektor.
Oleh sebab itu ia tidak mempermasalahkan jika pemerintah melakukan persiapan, pembuatan regulasi, juga timeline rencana.
Hanya saja, satu hal yang ditegaskan Pandu adalah pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan dibukanya sarana publik dalam berbagai sektor.
Hal ini menurutnya perlu mempertimbangkan hasil evaluasi epidemiologi jumlah kasus yang ada.
"Bukan berarti kalau disusun sekarang, diimplementasikan besok (paska pandemi usai). Tetapi kita persiapkan," ujar dia.
Persiapan tersebut, lanjut Pandu, tidak bisa diterapkan dalam level yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia.
Penerapan secara bertahap bisa dilakukan, tergantung wilayah mana saja yang memang sudah dan belum bisa dilonggarkan PSBB-nya.
"Kalau Surabaya belum bisa. Kalau Jakarta belum tahu hasil evaluasi nanti bisa nggak.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar