"Kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Guntur Laupe, Jumat (15/5/2020).
Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Polda sambil dilakukan proses penahanan.
"Selanjutnya akan dilengkapi berkas untuk diajukan ke penuntut umum yang bersangkutan," ujarnya.
Oknum anggota kepolisian akan dikenakan dua sanksi yaitu, tindak pidana umum dan kode etik kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Anggota TNI yang Ditembak Polisi karena Tepergok Berduaan dengan Isrtinya Akhirnya Meninggal Dunia"
(*)
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar