Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mau-mau Saja Diajak Bikin Perusahaan, Irwansyah Akhirnya Terseret Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Dilakukan Wawan, Suami Zaskia Sungkar Menyusul Jennifer Dunn yang Lebih Dulu Jadi Saksi di Pengadilan

None - Sabtu, 30 Mei 2020 | 12:42
Irwansyah
Instagram/irwansyah_15

Irwansyah

Baca Juga: Beda Kubu Hingga Pasang Badan Bela Irwansyah, Laudya Cynthia Bella Sindir Kasus Penggelapan Uang Rp 1,9 Miliar, Soroti Keputusan Medina Zein Saat Rapat Bersama: Mbak Tidak Mengatakan Tidak Setuju

"Tapi dia ngajak bikin perusahaan, 'kita bikin perusahaan saja, Wan, di luar perusahaan kamu yang sudah ada'. Akhirnya saya buat perusahaan itu," ucap Irwansyah.

"Deal-nya hanya itu. Mas Wawan sebagai komisaris dan managering perusahaan dipegang oleh Mas Wawan dan timnya gitu. Soal produksi di lapangan itu saya," jelas Irwansyah.

Kemudian, Irwansyah juga menyebut bahwa Wawan dan rekannya memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke PT Andhika Cipta Pratama untuk membayar kru dan yang lainnya.

Baca Juga: Berpotensi Jadi Tersangka, Irwansyah Mendadak Minta Pemeriksaannya Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,9 Miliar Ditunda, Takut?

Kendati demikian, kerja sama yang dijalin keduanya terpaksa dihentikan karena adanya kasus pencucian uang tersebut.

"Dan memang punya sisa Rp 50 juta untuk yang post-produksi. Nah itu belum post-produksi itu kasusnya sudah jalan dan memang kita sudah sengaja stop-in dan saya diminta untuk menyerahkan uang sisa tersebut ke KPK," kata Irwansyah.

Diketahui, sejumlah nama artis disebut dalam dakwaan TPPU Wawan, seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Reijman, Irwansyah, dan Reny Yuliana.

Kemudian, sebanyak Rp 578 miliar dari jumlah itu diduga ‘dicuci’ agar tidak terlacak.

Baca Juga: Seolah Tak Kapok Kena Karma Usai Polisikan Irwansyah, Medina Zein Kini Layangkan Sindiran Pedas pada Suami Zaskia Sungkar yang Mangkir dalam Persidangan: Kok Masih di Sini, Nanti Kamu Dijemput Loh Sama Polisi

Tak hanya mengalihkan uangnya dalam bentuk aset, dalam dakwaan, Wawan disebut membagi-bagikan mobil mewah untuk para artis.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Source : Grid Star

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x