Pada dakwaan kedua, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c, dan g Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Grid Star dengan judul "Setelah Jedun Ngaku dapat Mobil Mewah dan Kartu Kredit Cuma-Cuma, Kini Giliran Suami Zaskia Sungkar Terseret Kasus Pencucian Uang Wawan, Irwansyah Akui Terima Saham Perusahaan 15 Persen"
(*)