Namun dari sebulan itu, SD telah melakukan hubungan terlarang dengan YD sebanyak dua kali di tempat yang sama.
Setelah digerebek warga, ketiganya langsung dibawa ke kantor polisi atas izin suami SD.
SD sempat mengaku menyesal dan ingin bertaubat.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyesal dan ingin bertaubat," kata Ari.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP. Pelaku tindak pidana perzinahan itu terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Digerebek saat Ajak 2 Selingkuhannya Mampir ke Rumah, Wanita 48 Tahun Ngaku Nyesal & Ingin Bertaubat"
(*)