"Kami akan melakukan kordinasi dengan Pemda Puja agar memberikan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia," kata AKBP Mikael.
Kapolres Puncak Jaya seusai pertemuan tersebut menyerahkan paket sembako kepada Cari Jalan Telenggen.
Bantuan sembako itu diharapkan dapat diberikan kepada sanak keluarga di kampung, harap AKBP Mikael.
Cari Jalan Telenggen berharap kembalinya ke pangkuan NKRI dapat diterima seluruh forkopimda.
"Saya akan kembali ke kampung dan kembali Senin (1/6/2020) untuk membahas rencana lebih lanjut," ungkap Telenggen.
Dilansir Gridhot dari Tribratanewspapua.id, rencananya, Cari Jalan Telenggen bersama orang tuanya akan bertemu dengan Muspida Kabupaten Puncak Jaya pada hari Senin (1/6/2020).
Pertemuan tersebut untuk mendengarkan keputusan dari pemerintah setempat.
Di samping itu, Kapolres Puncak Jaya mengungkap bahwa Cari Jalan Telenggen sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pasalnya, Cari Jalan Telengen merupakan DPO kasus penembakan pesawat Trigana pada 08 April 2012 dan pencurian senjata api inventaris milik Pospol Kulirik pada 04 Januari 2014.(*)