Gridhot.ID- Polda Sumut berhasil membongkar praktik pijat khusus gay di Kota Medan yang beroperasi di tengah virus corona.
Pengungkapan kasus pijat tersebut dipaparkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolda Sumut, Rabu (3/6/2020).
Dalam keterangannya, Irwan mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang.
Tidak hanya itu, pihaknya juga amankan beberapa barang bukti, di antaranya handphone, uang, dan alat kontrasepsi.
"Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis," ujarnya, Rabu (3/6/2020).
Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (31/5/2020) lalu.
Untuk lokasi berada di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.
Menurutnya, dalam praktik pijat ini semua terapisnya adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki.
Dari hasil penyelidikan, klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.
"Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh. Sementara yang sudah dipakai, diamankan personel dan sudah dibuang," ungkapnya.
Lanjut Kombes Irwan, dalam kasus ini pihaknya menegaskan, yang pasti untuk kegiatan seperti ini, sifatnya memang tertutup dan terbatas.
"Tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna. Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku (praktik ini) kurang lebih dua tahun (sudah berjalan)," bebernya.
Sambungnya, khusus untuk tersangka A, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.
Di mana dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual.
Untuk ancaman hukuman seringan-ringannya 3 tahun penjara dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
"Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: "Pijat Khusus Gay Beroperasi saat Pandemi Covid-19, Digerebek Polisi Hingga Temukan Alat Kontrasepsi."
(*)