Gridhot.ID - Kasus pencurian tandan buah sawit oleh RMS (31), ibu tiga anak asal Desa Tandung Barat, Riau kini jadi sorotan.
Anggota DPR RI Andre Rosiade ikut menanggapi kasus ibu 3 anak yang diadili karena mencuri sawit.
Menurut Andre, ia akan mengkomunikasikan kasus itu langsung ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu disampaikan Andre Rosiade melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (5/6/2020).
Respon itu menanggapi cuitan Legislator Gerindra, Habiburokhman soal pemberitaannya di Tribunnews.com.
Pada artikel itu, Habiburokhman akan melaporkan kasus kasus RMS yang diadili karena mencuri tandan buah sawit senilai Rp 76.500 kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
Diketahui, RMS mencuri tandan buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kec. Tandun, Kab. Rokan Hulu, Riau.
"Saya akan laporkan Direksi BUMN tersebut ke Menteri BUMN Erick Thohir agar bisa diberikan teguran," ujar Habiburokhman ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/6/2020).
Habiburokhman menilai kasus dimana RMS mencuri demi membeli beras bagi ketiga anaknya tersebut mengusik rasa keadilan masyarakat.
Sebagai perusahaan milik rakyat, anggota Komisi III DPR tersebut mengatakan seharusnya BUMN membantu mensejahterakan rakyat di sekitar lokasinya.
"Kalau ada pencurian kecil harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Cukup yang bersangkutan mengembalikan, meminta maaf, serta berjanji tidak mengulangi lagi," tandasnya.
Menanggapi hal itu, anak buah Prabowo yang duduk di kursi DPR itu pun merespon cuitan itu.
Andre mengaku akan mengkomunikasikan kasus itu segera ke Kementerian BUMN.
"Sy akan komunikasikan segera ke @KemenBUMN bang @habiburokhman," tulisnya.
Sebelumnya diberitakan, RMS harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan.
Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan, pelaku tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh petugas sekuriti perusahaan, Sabtu (30/5/2020).
"Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit," kata Ferry kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
Ia menjelaskan, awalnya petugas sekuriti perusahaan BUMN itu melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan.
Sesampainya di Afdeling V Blok Z-15, petugas melihat tiga orang wanita tak dikenal membawa sebuah egrek tangkai kayu.
"Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan," kata Ferry.
Melihat aksi pencurian itu, lanjut dia, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku.
Pelaku yang diamankan, yakni RMS, tukang langsir. Sementara itu, dua orang temannya kabur.
Atas kejadian tersebut, salah satu perwakilan karyawan perusahaan, Arison Simbolon (42), melaporkan kasus itu ke Polsek Tandun.
Dalam kasus itu, perusahaan milik negara itu mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500.
Ferry menyebutkan, sebelum laporan diterima dari pihak perusahaan, penyidik sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.
"Pihak pelapor tidak dapat memutuskan karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru," sebut Ferry.
Kasus tersebut tetap diproses secara hukum. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku.
Berdasarkan keterangannya, RMS mengakui telah mencuri tandan buah sawit PTPN V bersama tiga orang temannya.
Kepada polisi, Richa mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras. Sebab, beras untuk makan tiga orang anaknya yang masih kecil sudah habis.
"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry.
Dia menambahkan, setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang.
"Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," kata Ferry.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsbogor.com dengan judul: "Soroti Kasus Ibu 3 Anak Diadili Karena Curi Sawit Rp 76.500, Anak Buah Prabowo Lapor ke Erick Thohir."
(*)