Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gerah Pemda Jatim Tak Serius Tangani Corona, Pangdam Brawijaya: Beri Aturan yang Tegas, Nggak Usah Lain-lain!

Desy Kurniasari - Selasa, 09 Juni 2020 | 18:00
Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Irsyansyah
Kodim Magetan via Wartakotalive

Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Irsyansyah

Sebelumnya tiga kepala daerah Surabaya yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik sepakat untuk tidak melanjutkan untuk penerapan PSBB Surabaya Raya.

Baca Juga: Kembali Terjadi! Geger Pembongkaran Makam PDP Corona, Kondisi Liang Kubur Berantakan dan Jenazah Hilang

Masing-masing kepala daerah menyampaikan argumennya untuk mengusulkan agar PSBB tidak diperpanjang dalam Rapat Koordinasi PSBB Surabaya Raya, di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6/2020), malam.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa sebetulnya Surabaya Raya ini belum memenuhi kriteria WHO untuk suatu daerah ditetapkan sebagai masa transisi menuju new normal.

Kalau menggunakan kriteria tersebut, itu tidak terpenuhi. Pertama bahwa transmission rate ada di bawah 1.0, tidak perpenuhi di Surabaya Raya.

Kemudian untuk kriteria yang ke dua juga tidak terpenuhi terkait ketersediaan layanan rumah sakit juga tidak tersedia.

Baca Juga: Nasib Negaranya Tak Jelas Ujungnya, Amerika Serikat Malah Pede Latihan Perang Besar-besaran, Pamer ke Rusia Sampai Anak Buah Putin Protes Semua

"Namun adanya komitmen dan kekuatan tekad bersama dari pemerintah untuk menyiapkan masa transisi, maka monggo bahwa kita mempunyai komitmen untuk bisa kita ukur apa yang kita putuskan sore ini,” kata Khofifah.

Ia mengingatkan bahwa kalau tiga pemda Surabaya Raya akan menuju masa transisi ke pelonggaran PSBB, maka ia mengajak seluruh pemda Surabaya Raya untuk menandatangani pakta integritas untuk bisa mencapai item-item yang harus dicapai suatu daerag bisa menerapkan new normal.

Dan ia harap ada timelinenya. “Sehingga hal tersebut bisa kita jadikan catatan bersama, kalau kepala daerah sepakat akan memutuskan untuk memasuki masa transisi,” kata Khofifah.

Ia kemudian mengingatkan tentang Kepgub Nomor 219 Tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB di Surabaya Raya yang diberlakukan mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020.

Di dalam aturan itu disebutkan bahwa jika tidak ada perpanjangan PSBB maka PSBB sudah berakhir tanpa ada pencabutan keputusan.

Source :Wartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x