Kepada polisi, Mit juga menyebut tak pernah menipu sang suami.
"Dia raba semua badan saya, dia juga tahu kalau saya punya kelamin seperti dia, tapi tetap dia lakukan itu," ucap Mit.
Mendengar pengakuan Mit, polisi tak langsung menaruh percaya
Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menduga, pernyataan itu keluar dari mulut Mit sebagai bentuk pembelaan diri.
"Si Mit ini melakukan pembelaan terhadap dirinya," jelas Dhafid.
"Dia mengakui bahwa suaminya telah mengetahui dirinya seorang kaki-laki."
Dhafid menyatakan, kasus tersebut diketahui saat korban melapor ke polisi dan mengaku ditipu hingga Rp 20 juta.
Uang puluhan juta tersebut digunakan korban sebagai uang mahar untuk menikahi Mt.
"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," tutur Dhafid.
Karena perbuatannya, Mit dijerat dengan Pasal 378 KUHP.