Ia berusaha menyiramkan air dan membopong tubuh anaknya yang saat itu terbakar hidup-hidup.
"Tersangka berusaha menolong korban dengan mengambilkan air dan tumpah, Kemudian ia membopong korban untuk dipadamkan apinya hingga tersangka juga mengalami luka bakar," tutur Alfan.
Meskipun upaya pemadaman dilakukan oleh tersangka, nahas nyawa ALF tetap tidak tertolong.
anak berusia 12 tahun itu tewas dengan luka bakar di sekujur tubuh mencapai 90 persen.
Korban meninggal seusai dilarikan ke RSUD Temanggung.
Pihak kepolisian kini telah mengamankan AF yang meskipun tak berniat membakar anaknya tetapi telah menghilangkan nyawa korban.
AF dijerat pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 187 ayat 3 KUHP.
Tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com "Membantah Saat Dinasihati, Seorang Anak Dibakar Ayah Kandung hingga Tewas"