Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo membenarkan peristiwa tersebut.
AKP Tri Prasetiyo mengatakan TN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan pencurian pada 28 April 2019 lalu.
"Perbuatan kejahatan terjadi pada tengah malam Minggu 28 April 2019 lalu," ujar AKP Tri Prasetiyo kepada awak media saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).
kejadian bermula ketika TN memergoki pasangan sejoli yang sedang memadu kasih disekitaran sebuah sekolah.
Melihat hal tersebut TN pun mengaku dirinya adalah seorang RT dan mengancam akan melaporkan perbuatan pasangan sejoli tersebut kepada pihak berwajib.
"Korban laki-laki sempat memukul wajah TN, kemudian TN langsung mengambil kunci motor milik korban dan korban langsung meminta maaf kepada TN," jelas AKP Tri.
Kemudian entah apa yang ada dipikirannya, TN malah memaksa pasangan sejoli tersebut untuk kembali melakukan hubungan intim didepannya.
Bahkan TN pun mengancam akan melaporkan keduanya apabila tidak melakukan hubungan intim tersebut.
"Karena takut dilaporkan, si wanita memilih untuk berhubungan badan dengan pacarnya," ungkap AKP Tri.
Dengan paksaan dari TN, pasangan tersebut kemudian melepaskan seluruh pakaiannya hingga tidak ada sehelaipun benang yang menempel ditubuh mereka.