Wanita ini sempat menghilangkan jejak hampir selama sebulan.
Pada Minggu, WNI itu ditangkap di Bandara Melbourne dalam upayanya yang hendak kembali ke Indonesia.
Ternyata, hasilnya sangat mengejutkan karena dia diduga sebagai pencuri profesional.
Dalam laman kepolisian Australia Police.vic.gov.au, Rabu (10/6/2020), wanita itu terbukti memiliki pakaian dan aksesoris mewah curian yang diduga bernilai USD 50 ribu atau setara Rp 700 juta.
Polisi kemudian mengeksekusi surat perintah penggeledahan di Carlton dan menemukan beberapa gadget lainnya.
Wanita itu kemudian didakwa dengan pasal pencurian dan ditebus dengan uang jaminan.
Source | : | GridStar.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar