Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ada 16, Ini Deretan Syarat yang Harus Dipenuhi Wanita Jika Ingin Menikahi Anggota TNI, Latar Belakang Keluarga Masuk Hitungan

Desy Kurniasari - Sabtu, 13 Juni 2020 | 09:00
Annisa Pohan bersama anggota Persit berpose di kendaraan tempur
Instagram/annisayudhoyono

Annisa Pohan bersama anggota Persit berpose di kendaraan tempur

Gridhot.ID - Tak mudah untuk menjadi seorang anggota TNI.

Banyak persyaratan yang harus dapat dipenuhi oleh calon anggota TNI.

Pun demikian halnya dengan menjadi istri TNI atau yang sering disebut Persatuan Istri Tentara (Persit).

Baca Juga: Putranya yang Merupakan Suku Anak Dalam Jambi Dilantik Jadi Prajurit TNI 3 Tahun Lalu, Ayah Prada Budi Titip Pesan Ini ke KSAD Andika Perkasa

Sejumlah persyaratan pun harus dipenuhi agar mampu bersanding dengan pujaan hati yang merupakan anggota TNI.

Bella Saphira adalah tokoh kondang dunia hiburan yang sudah cukup lama vakum.

Pilihan itu diambilnya sejak memutuskan untuk menikah dengan seorang pejabat TNI.

Baca Juga: Ngamar Bareng Saat di Luar Negeri, Janda Anak 2 Ini Mengaku Dihamili Putra Deddy Mizwar yang Seorang Perwira TNI, Kukuh Minta Pertanggungjawaban Tapi Hanya Dapatkan Ini

Artis tersebut rupanya sudah hampir 7 tahun menikah dengan petinggi TNI, Letnan Jenderal TNI Agus Surya Bakti.

Bukan prajurit sembarangan, Agus Surya Baktin pernah menjabat sebagai Sesmenko Polhukam.

Menikah dengan pejabat, Bella pun otomatis kerap disibukkan dengan kegiatannya menjadi istri TNI.

Bella juga ikut dalam kesatuan istri tentara yang biasa disebut dengan persit.

Namun, masih banyak yang belum mengerti, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menjadi istri tentara?

Baca Juga: Keluarga Besar TNI Tambah Jajaran Petinggi, Panglima Marsekal Hadi Tjahjanto Terima Laporan 84 Anggota Perwira Tinggi Naik Pangkat, Berikut Daftarnya

Hal ini jugalah yang dipenuhi oleh aktis Bella Saphira sebelum menikah dengan petinggi TNI.

Dilansir dari TribunStyle, menjadi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menanggung konsekuensi yang tak mudah.

Ya, tugas pokok utama prajurit militer adalah menjaga keutuhan NKRI, yang mana tak jarang mereka harus ditugaskan menjaga perbatasan.

Baca Juga: Petentang-petenteng Keruk Kekayaan Laut Natuna Sambil Dijagain Kapal Coast Guard China, Nelayan Asing Ini Langsung Dilabrak 8 Kapal Perang TNI, Tempel Ketat Momen Pengusirannya Penuh Ketegangan

Militer memiliki aturan ketat kedinasan, begitu juga sampai ketentuan menikah.

Calon istri prajurit TNI harus melengkapi berbagai syarat yang ditetapkan institusi terkait.

Satu di antaranya adalah tes keperawanan.

Nantinya istri-istri prajurit militer ini akan tergabung pada sebuah organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).

Organisasi tersebut guna menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.

Baca Juga: Orang Tuanya Gugur dalam Bertugas, Anak Pilot Helikopter yang Jatuh di Kendal Langsung Menangis Pilu di Atas Peti Jenazah Ayahnya, Videonya Buat Netizen Tak Kuasa Teteskan Air Mata

Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit.

Berikut adalah syarat–syarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami.

1. Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat–surat ini sebanyak sepuluh lembar.

Baca Juga: Gerah Pemda Jatim Tak Serius Tangani Corona, Pangdam Brawijaya: Beri Aturan yang Tegas, Nggak Usah Lain-lain!

2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.

Baca Juga: Pohon Silsilah Terbongkar, Mulan Jameela dan Maia Estianty Ternyata Masih Saudaraan, Tokoh Besar Ini yang Jadi Penghubung Tali Silaturahmi, Siapa Sangka Kelak Keduanya Mengisi Hati Ahmad Dhani

Hal ini ditujukkan untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orang tua yang diketahui aparat desa setempat.

Baca Juga: 7 Tahun Lalu Nikahi Petinggi TNI, Bella Saphira Juga Harus Tes Keprawanan, Ini Syarat Lain yang Harus Dipenuhi Saat Mau Jadi Istri Tentara

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.

13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.

14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.

Baca Juga: Jadi Musih Bebuyutan Sejak Era Perang Dingin, Amerika Justru Nampak Kompak dengan Rusia Jika Bicara Soal Helikopter MI 17 yang Jatuh di Kendal, Ternyata Ini Sejarahnya

15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.

16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.

Menurut pengalaman pribadi seorang reporter TribunStyle.com yang juga merupakan anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, baru menghadap ke kesatuan bersama calon suami.

Baca Juga: Siap-siap Diciduk Polisi, Tulis Ujaran Kebencian pada Presiden Jokowi, Akun Facebook Ini Berani Gunakan Foto Anggota TNI

Kemudian, harus menjalankan serangkaian tes tertentu, di antaranya:

1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)

Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.

Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.

2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)

Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.

Baca Juga: Rela Tak Nikmati Uang THR Supaya Bisa Berikan Sembako pada Warga Pesisir, 2 Prajurit TNI AL Dapat Apresiasi dari Ketua MPR, Bambang Soesatyo: Tindakannya Memberikan Keteladanan Bagi Masyarakat

Menurut pengakuan reporter TribunStyle.com yang tak mau disebutkan namanya, saat tes kesehatan inilah ditanya perihal soal keperawanan oleh petugas.

Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'.

Begini kurang lebih percakapan yang terjadi saat test keperawanan tersebut menurut reporter kami.

Baca Juga: Jatuh Lalu Terbakar, Kecelakaan Helikopter Milik TNI AD Tewaskan 4 Crew, Kepala Dinas Penerangan: Kondisi Baik Sebelum Terbang

'Mbaknya asal mana?'

'Saya Solo, pak, (tes kedinasan saat itu di Jakarta)'

'Sudah melakukan hubungan seperti itu dengan calon suami?'

'Saya tidak pernah melakukannya, Bapak.'

'Sudah jujur saja, nanti juga bakal ketahuan saat di tes!' desak petugas.

Baca Juga: Niat Banget, Ngaku-ngaku TNI Berpangkat Letda Hingga Berhasil Tipu 6 Wanita, Perempuan Ini Curi Foto dan Ubah Suaranya Jadi Lelaki

'Ya, monggo, pak. Saya tidak masalah dan tidak takut soal itu, saya berani saja, karena saya benar-benar tidak pernah melakukannya dengan calon suami saya," ujar reporter TribunStyle.com tegas.

Tak lama kemudian, sang petugas mempersilakan ke luar.

Selanjutnya, seperti biasa menjalankan tes kesehatan di bagian lainnya.

Baca Juga: Ngerasa Paling Jagoan di Kampung, Pria Ini Maki-maki Anggota Marinir yang Menegurnya karena Tak Pakai Masker, Begini Akhirnya Nasib Pelaku

3. Pembinaan Mental (Bintal)

Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.

Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.

Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.

Setelah rangkaian tersebut, petugas akan memberikan 'wejangan' atau nasihat bagi kedua pasangan yang akan menjalani bahtera rumah tangga.

Baca Juga: Ngerasa Paling Jagoan di Kampung, Pria Ini Maki-maki Anggota Marinir yang Menegurnya karena Tak Pakai Masker, Begini Akhirnya Nasib Pelaku

4. Menghadap ke pejabat kesatuan

Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.

5. KUA

Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.

Baca Juga: Akhirnya Masuk TNI AD, Putra Asli Papua Ini Buat Danrem 174 Merauke Terkesan, Kolonel Inf Bangun Nawoko: Ada Sesuatu yang Menarik Perhatian Saya

Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judulWah! Syarat Kawin dengan Prajurit Ribet Sekali, Calon Istri sampai Dicokok Pertanyaan Begini, Cuma yang Ting Ting Boleh Nikahi TNI?(*)

Source :Sosok.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x