Pedoman Medsos Persit KCK tersebut ditulis oleh istri Kepala Staf TNI AD (KSAD) Andika Perkasa, Hetty Andika Perkasa.
Menurutnya, meski berstatus masyarakat sipil, kebijaksanaan dalam bermedia sosial seorang istri tentara tentu sangat diharuskan.
Pasalnya, peran istri tentara tidak dapat dipisahkan dari prajurit TNI itu sendiri.
Adapun sebenarnya, aturan tersebut telah tertuang dalam pembukaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Persit Kartika Chandra Kirana.
"Istri prajurit TNI Angkatan Darat mutlak tidak dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat, baik dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi. Oleh karena itu istri prajurit TNI Angkatan Darat harus membantu TNI Angkatan Darat dalam menyukseskan tugasnya baik sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.," demikian yang tertulis dalam AD/ART seperti dikutip Gridhot dari laman Instagram Persit KCK Pusat.
Sementara itu, dalam poster yang diunggah, pedoman tersebut berisikan lima poin.
Poin pertama, tidak menyebarkan dokumen maupun informasi yang bersifat rahasia.
Hal itu mencakup surat tugas, laporan kegiatan, percakapan tertutup, video dan foto ketika latihan, serta operasi militer.
Poin kedua, tidak mengkritik atau mendiskreditkan suatu kebijakan, institusi, atau pejabat pemerintah.