Dengan adanya poin ini, diharapkan agar istri tentara mampu bersikap netral dan tidak mengeluarkan pendapat pada isu-isu sensitif.
Poin ketiga, tidak menghina dengan menyampaikan ujaran kebencian maupun hal-hal yang berbau SARA.
Pasalnya, seperti diketahui, Indonesia memiliki beragam suku, agama, dan ras.
Poin keempat, tidak mengungkap kegiatan suami maupun kesatuan.
Hal itu terkait dengan lokasi pelaksanaan kegiatan, jumlah atau jenis personel dan alutsista, serta kegiatan operasi militer yang dijalankan.
Poin kelima, menjaga netralitas.
Dalam poin terakhir ini anggota Persit KCK diharapkan agar tidak membawa nama suami maupun institusi dan logo satuan dalam konten yang bernuansa politik. (*)