Hal itu mencakup surat tugas, laporan kegiatan, percakapan tertutup, video dan foto ketika latihan, serta operasi militer.
Poin kedua, tidak mengkritik atau mendiskreditkan suatu kebijakan, institusi, atau pejabat pemerintah.
Dengan adanya poin ini, diharapkan agar istri tentara mampu bersikap netral dan tidak mengeluarkan pendapat pada isu-isu sensitif.
Poin ketiga, tidak menghina dengan menyampaikan ujaran kebencian maupun hal-hal yang berbau SARA.
Pasalnya, seperti diketahui, Indonesia memiliki beragam suku, agama, dan ras.
Poin keempat, tidak mengungkap kegiatan suami maupun kesatuan.
Berada di rumah, membuat sebagian orang melakukan aktivitas baru yg disebarkannya melalui medsos. Namun perlu diingat, jgn sampai kata-kata/tulisan yg kita buat bisa menjadi pemicu & permasalahan bg kita sendiri krn Ketentuan terkait bijak dlm bermedsos tlh diatur dlm UU ITE. pic.twitter.com/ywvJ0mADjZ
— persitkckpusat (@persitkckpusat) June 11, 2020
Hal itu terkait dengan lokasi pelaksanaan kegiatan, jumlah atau jenis personel dan alutsista, serta kegiatan operasi militer yang dijalankan.
Poin kelima, menjaga netralitas.
Dalam poin terakhir ini anggota Persit KCK diharapkan agar tidak membawa nama suami maupun institusi dan logo satuan dalam konten yang bernuansa politik. (*)
Source | : | |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar