Perusahaan parfum tempat Frederic Desnard bekerja menyatakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui jika mantan karyawan itu menderita lantaran tugas yang membosankan.
Menerima gugatan Frederic Desnard, pihak perusahaan akhirnya setuju memberikan ganti rugi sebesar 50 ribu Euro atau sekitar Rp 803 juta.
Diketahui, Perancis dilindungi UU ketenagakerjaan yang ketat, di mana pegawai tidak boleh diberhentikan ketika perannya tergantikan teknologi.
Namun, terdapat praktik di mana si karyawan mendapatkan sedikit sekali tugas dengan harapan mereka tidak betah dan mengundurkan diri.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Selama Ini Ngantor Cuma Dibikin Gabut, Pria Ini Tuntut Balik Perusahaan, Giliran di-PHK Malah Dapat Ganti Rugi Rp 800 Juta.
(*)