Gridhot.ID - BPJS Kesehatan memang terus mengalami defisit.
Melihat fakta tersebut pemerintah akan melaksanakan strategi baru untuk menangani masalah tersebut.
Peserta BPJS sendiri perlu siap-siap dan terus mengikuti untuk update kebijakan asuransi kesehatan yang wajib diikuti semua warganegara Indonesia ini.
Pasalnya, pemerintah telah menyusun draf Paket Manfaat kebutuhan Sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Draf ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan yang berjalan di BPJS Kesehatan.
"Ini tidak bertujuan untuk menurunkan manfaat peserta, tapi mengoptimalkan," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR, dikutip dari Grid Health (11/06/20).
Baca Juga: Buat Aturan Baru, Sekolah SMK Bakal Jadi 4 Tahun, Ini Alasan Kemendikbud
Draf ini disusun berdasarkan kajian akademik KDK yang telah disusun oleh sejumlah pakar.
Nantinya, draf ini akan dibawa ke dalam forum dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, draf juga akan mempertimbangkan ketersediaan dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.