Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Miris Lihat BPJS Kesehatan Terus Merugi, Terawan Bakal Buat Aturan Baru, Peserta Disebut Hanya Dilayani Kebutuhan Dasar Kesehatannya, Begini Penjelasan Sang Menteri

None - Sabtu, 13 Juni 2020 | 20:13
BPJS Kesehatan
Kompas.com/Luthfia Ayu

BPJS Kesehatan

Menteri Terawan menyebutkan, dasar dari draf ini adalah aturan yang sebenarnya sudah ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional.

Dalam Pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan.

Lalu dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Baca Juga: Disebut sebagai Sosok yang Romantis dan Hormat pada Orang Tua, Raul Lemos Justru Tak Segan Semprot Krisdayanti di depan Umum, Ternyata Gara-gara Hal Ini

Sejak tahun lalu, Terawan pun sudah meminta layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dibatasi hanya pada pelayanan dasar.

Hal ini merupakan salah satu upaya menekan defisit yang diprediksi mencapai Rp 32 triliun pada tahun ini.

"Kan ini namanya limited budgeting kok diperlakukan unlimited medical services. Itu jelas akan menjadikan pengaruh yang sangat besar," Menteri Terawan pernah mengungkapkan di kantornya, dikutip dari Kompas (29/11/09).

Baca Juga: Kebelet Viral Malah Jadi Kontroversi, Pejabat Bondowoso Suguhkan Tarian Ular di Atas Meja Bareng Teman Perempuannya Saat Main Tik Tok, Pelaku Ngaku Khilaf

Dengan kondisi BPJS Kesehatan yang defisit, Terawan meminta lembaga tersebut melakukan peninjauan kembali akan pengeluarannya.

Ia menyebut dengan kemampuan keuangan yang terbatas, pengeluaran juga mesti dibatasi.

Kalau tidak, maka BPJS Kesehatan akan selalu defisit.

Baca Juga: Ajakan Syuting Aurel Hermansyah Ditolak Mentah-mentah, Krisdayanti Justru Terciduk Terima Vlog Yuni Shara, Istri Raul Lemos: Kalo Dateng Ya Dateng Aja

Source : intisari

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x