Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Krusty Krab vs Chum Bucket di Dunia Nyata, Ruben Onsu Disebut Tempatkan Karyawan di Dapur I am Geprek Bensu untuk Curi Resep Rahasia, Konflik Ayam Geprek Makin Pedas

None - Minggu, 14 Juni 2020 | 10:42
Logo Geprek Bensu dan I am Geprek Bensu
via Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu

Logo Geprek Bensu dan I am Geprek Bensu

Baca Juga: Mahasiswanya Dapat Teror Gara-gara Diskusi Pemecatan Presiden Jokowi, Dosen UGM Singgung Pelaku Bisa Datang Aparat Negara: Bisa Jadi Orang Lain, dari Pelat Merah

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Namun, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: Bakal Mencalonkan Diri Jadi Anggota DPR RI, Nikita Mirzani Bercita-cita Sejahterakan Rakyat Miskin, Nagita Slavina: Beneran?

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00. Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.

Baca Juga: Keasikan Jadi Tangan Kanan Jokowi, Prabowo Subianto Sudah Tak Lagi Dapat Dukungan Maju Capres 2024, PKS dan Alumni 212 Sepakat Sang Menteri Sudah Selesai: Cukuplah

Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.

Source :Sosok.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x