Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Ketok Palu! Aulia Kesuma dan Putra Kandung, Otak Pembunuhan Sadis Suami dan Anak Tiri Divonis Hukuman Mati

None - Senin, 15 Juni 2020 | 20:00
Aulia Kesuma dan Giovanni Kelvin
Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim

Aulia Kesuma dan Giovanni Kelvin

Gridhot.ID -Masih ingat kasus istri yang bunuh dan bakar suaminya sendiri secara keji?

Diketahui,Aulia Kesuma menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap suaminya Pupung Sadili (54) dan anak tiri Muhammad Adi Perdana (23).

Kini, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan.

Baca Juga: Pura-pura Kesurupan Saat Hendak Eksekusi Pupung Sadili dan M Adi Pradana, Pembunuh Bayaran yang Disewa Aulia Kesuma Ternyata Ketakutan

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati.

Hal itu dibacakan saat sidang putusan kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia dan Geovanni yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Santet Kirimannya Tak Mempan, Aulia Kesuma Langsung Terinspirasi Adegan Sinetron untuk Bunuh Suami dan Anak Tirinya: Maunya Api Kecil Setelah Itu Mobilnya Kami Dorong ke Jurang

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).

Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman mati.

"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin. Masing-masing pidana hukuman mati," jelasnya.

Source :TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x