Gridhot.ID -Masih ingat kasus istri yang bunuh dan bakar suaminya sendiri secara keji?
Diketahui,Aulia Kesuma menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap suaminya Pupung Sadili (54) dan anak tiri Muhammad Adi Perdana (23).
Kini, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati.
Hal itu dibacakan saat sidang putusan kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia dan Geovanni yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).
Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman mati.
"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin. Masing-masing pidana hukuman mati," jelasnya.