Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Ketok Palu! Aulia Kesuma dan Putra Kandung, Otak Pembunuhan Sadis Suami dan Anak Tiri Divonis Hukuman Mati

None - Senin, 15 Juni 2020 | 20:00
Aulia Kesuma dan Giovanni Kelvin
Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim

Aulia Kesuma dan Giovanni Kelvin

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati," kata Sigit saat membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut, jelas Sigit, sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.

Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Kronologi Pembunuhan

Aulia berniat membunuh Pupung dan Dana lantaran suaminya tidak memenuhi permintaan untuk menjual rumah.

"Saksi Aulia Kesuma menceritakan masalah utangnya dan meminta jasa saksi Karsini alias Tini, yang dahulu pernah bekerja sebagai pembantu infal, agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra supaya meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi.

Awalnya ia menghubungi mantan pembantu infalnya, Karsini alias Tini, untuk mencarikan dukun.

Baca Juga: Berhasil Dibekuk Polisi, Salah Satu Pembunuh Bayaran yang Disewa AK Ternyata Alami Kesurupan di Tengah Perjalanan Saat Akan Habisi Nyawa Ayah dan Anak Tiri di Sukabumi

Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.

Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.

Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.

Source :TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x