Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Ketok Palu! Aulia Kesuma dan Putra Kandung, Otak Pembunuhan Sadis Suami dan Anak Tiri Divonis Hukuman Mati

None - Senin, 15 Juni 2020 | 20:00
Aulia Kesuma dan Giovanni Kelvin
Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim

Aulia Kesuma dan Giovanni Kelvin

Dalam pertimbangannya, kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang tercela dan tidak manusiawi.

Baca Juga: Tak Kalah Sadis dari 4 Orang yang Disewa Aulia Kesuma untuk Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Dua Pembunuh Bayaran di Indonesia Ini Sudah Bebas dari Penjara, Berikut Identitasnya

Selain itu, perbuatan kedua pelaku dinilai sangat sadis dan tidak beradab.

"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban. Hal meringankan tidak ada," tutupnya.

Sebagai informasi, dalam putusan ini, kedua terdakwa dihadirkan langsung melalui telekonferensi secara online melalui aplikasi zoom meeting.

Mereka sendiri telah ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Diberitakan sebelumnya, Aulia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan suami dan anak tirinya.

Bukan hanya Aulia, anak kandungnya Geovanni juga dituntut hukuman yang sama oleh jaksa.

Keduanya dituntut hukuman mati oleh JPU kasus pembunuhan Pupung dan anaknya Dana.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Berpendidikan Tinggi, KV Gelap Mata Bantu Ibunya Bunuh Ayah dan Saudara Tiri, Dendam Kesumat pada M Adi Pradana Karena Merasa Terusir dari Rumah Jadi Pemicunya

Dalam tuntutannya, JPU Sigit Hendradi menyatakan Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana.

Source :TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x