Dalam pertimbangannya, kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang tercela dan tidak manusiawi.
Selain itu, perbuatan kedua pelaku dinilai sangat sadis dan tidak beradab.
"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban. Hal meringankan tidak ada," tutupnya.
Sebagai informasi, dalam putusan ini, kedua terdakwa dihadirkan langsung melalui telekonferensi secara online melalui aplikasi zoom meeting.
Mereka sendiri telah ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Diberitakan sebelumnya, Aulia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan suami dan anak tirinya.
Bukan hanya Aulia, anak kandungnya Geovanni juga dituntut hukuman yang sama oleh jaksa.
Keduanya dituntut hukuman mati oleh JPU kasus pembunuhan Pupung dan anaknya Dana.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (4/6/2020).
Dalam tuntutannya, JPU Sigit Hendradi menyatakan Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana.