1. Golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.Baca juga: Tunjangan Kinerja PNS DJP Bisa Rp 99 Juta!
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.Di luar gaji pokok tersebut, anggota korps Bhayangkara juga menerima tunjangan lain dengan besaran yang bervariasi.