Informasi yang dihimpun Warta Kota menyebutkan Medlin ditangkap oleh tim penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di tempat persembunyiannya di sebuah rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).
Medlin masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) FBI setelah diduga melakukan penipuan investasi saham bitcoin, pada April 2014 hingga akhir 2019 di Distrik New Jersey.
Sejak akhir 2019, Medin hilang bak ditelan bumi. Namun, keberadaannya kini berhasil diketahui dan ditangkap Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Polda Metro Jaya bekuk buronan FBI, pelaku penipuan saham bitcoin.
(*)
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar