Didepan polisi, Dwi Sasono mengaku sangat ketergantungan memakai ganja.
Meski ketergantungan pada ganja, Dwi Sasono tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
"Tidak ada jaringan. Dia (Dwi Sasono) bukan sebagai pengedar atau produksi," katanya.
Oleh karenanya, Dwi Sasono diizinkan menjalankan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Di undang-undang narkotika juga disebutkan, jika terbukti sebagai penyalahguna narkoba, dia bisa melakukan rehabilitasi," ujar Vivick Tjangkung. (*)