"Kami akan klarifikasi ke pengawasan kejaksaan," kata Barita kepada Tribunnews, Kamis (18/6/2020).
Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya perlu mendalami dan penjelasan terkait kejanggalan LHKPN tersebut.
"Karena ini baru informasi yang masih memerlukan pendalaman dan penjelasan," pungkasnya.
Baca Juga: Kena Karmanya, Sok-sokan Umbar Gaya Hidup Mewah di Medsos, Harta Selebgram Ini Ludes Dirampok
Sebagai informasi, dalam LHKPN yang diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id, Fredrik Adhar diketahui memiliki harta kekayaan Rp 5.820.000.000 per 31 Desember 2018.
Angka ini naik sekira Rp 5 miliar dari laporan harta sebelumnya yang disampaikan Fredrik Adhar pada 1 Agustus 2014.
Walau hanya memiliki dua tanah dan bangunan, tapi aset ini menyumbang separuh harta kekayaan Fredrik Adhar, yaitu Rp 2.550.000.000.
Sementara aset lain yang juga menyumbang harta kekayaan Fredrik Adhar adalah harta bergerak lainnya, senilai Rp 2,5 miliar.
Aset ini bisa berupa perkebunan, perkebunan, dan perikanan.
Di LHKPN tahun 2014, Fredrik Adhar tercatat memiliki 10 hektare kebun lada, 14 hektare kebun kopi, 10 hektare kebun cokelat, dan perikanan yang semuanya berasal dari warisan serta hibah.
Selain itu, Fredrik Adhar memiliki utang senilai Rp 198 juta sehingga mengurangi jumlah asetnya.