Diketahui dalam LHKPN yang dilaporkan oleh Fedrik per 31 Desember 2018, ada sejumlah kejanggalan. Pasalnya, Fedrik mencantumkan dua kendaraan mewah dengan harga senilai Rp 5 Juta saja.
Dua kendaraan tersebut adalah mobil Lexus Sedan Tahun 2005 dan Mobil Fortuner SUV Tahun 2017. Komisi Kejaksaaan pun ikut angkat bicara terkait adanya kejanggalan LHKPN Fedrik.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan terkait kejanggalan tersebut.
"Kami akan klarifikasi ke pengawasan kejaksaan," kata Barita kepada Tribunnews, Kamis (18/6/2020).
Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya perlu mendalami dan penjelasan terkait kejanggalan LHKPN tersebut.
"Karena ini baru informasi yang masih memerlukan pendalaman dan penjelasan," pungkasnya.
Baca Juga: Kena Karmanya, Sok-sokan Umbar Gaya Hidup Mewah di Medsos, Harta Selebgram Ini Ludes Dirampok
Sebagai informasi, dalam LHKPN yang diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id, Fredrik Adhar diketahui memiliki harta kekayaan Rp 5.820.000.000 per 31 Desember 2018.
Source | : | Tribunnews.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar