"Fotonya saya kasih tambahan tulisan dan nomor telepon korban."
"Jadi ketika ada yang nelpon masuk ke nomor telepon korban, "tutur dia.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka ditangkap pada hari Senin (15/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah orangtuanya.
Tersangka ditangkap karena telah membagikan foto syur mantan pacarnya di medsos dengan menggunakan akun palsu.
"Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus. Selanjutnya saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," jelas AKBP Rudy.
Menurut Kapolres, tersangka membuat akun Facebook dan Instagram dengan nama korban.
Selanjutnya foto-foto syur itu dibagikan lewat akun Medsos tersebut.
"Di akun itu, tersangka memberikan keterangan "Open BO" serta mencantumkan nomor handphone milik korban."
"Hal ini membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban."
"Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya," jelasnya.