Ia mengatakan tersangka telah mengakui semua perbuatannya.
Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti diantara handphone android milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto syur korban.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Pasukan Patah Hati Kebumen Unggah Foto Mantan Pacar Ditulisi Open BO ke Facebook dan Instagram"
(*)