Gridhot.ID- Berbagai aturan diterbitkan dalam upaya untuk menangani pandemi Covid-19.
Salah satunya dengan memberikan syarat rapid test atau swab test bagi orang-orang dalam kondisi tertentu, atau orang-orang yang akan melakukan aktivitas tertentu.
Namun, kebijakan tersebut baru-baru ini 'memakan korban', ketika seorang wanita hamil tak mampu membayar biayanya.
Kebijakan wajib rapid test dan test Swab bagi wanita yang akan melahirkan di masa pandemi virus corona (Covid-19) akhirnya memakan korban.
Kali ini seorang ibu bernama Ervina Yana di Makassar, mengalami bayi lahir meninggal alias stillbirth karena tidak memiliki biaya untuk melakukan tes Swab saat akan besalin.
Dilansir dari Kompas.com, kejadian ini bermula ketika Ervina mengalami kontraksi dan memilih pergi ke Rumah Sakit Sentosa, setelah sebelumnya biasa mengntrol kandungan di puskesmas.
Menurut Alita Karen, aktivis perempuan Makassar yang mendampingi, sesampainya di rumah sakit, Ervina diminta untuk untuk jalani rapid test terlebih dahulu.
“Karena Vina punya riwayat penyakit diabetes dan tidak kontrol kehamilan di Rumah Sakit Sentosa disarankan untuk rapid test. Kemudian RS Sentosa merujuknya ke RS Siti Hadihjah. Pihak RS Siti Hadihjah beralasan tak mempunyai alat rapid test, swab, dan operasi, kemudian kembali merujuk ke RS Stella Maris,” ungkap Alita.
Di Rumah Sakit Stella Maris, Ervina pun mengeluarkan biaya Rp 600.000 untuk jalani rapid test.
Hasil rapid test Ervina saat itu dinyatakan reaktif dan dirujuk jalani tes swab dengan biaya sekitar Rp 2,4 juta.