Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

4 Bulan Proses Perkuliahan Terkena Imbas Pandemi, Mendikbud Keluarkan Kebijakan Terkait Keringanan UKT Mahasiswa, Berikut Skema Persyaratannya

None - Sabtu, 20 Juni 2020 | 20:25
Ilustrasi perkuliahan
pixabay

Ilustrasi perkuliahan

Gridhot.ID-Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Kebijakan tersebutdikeluarkan Mendikbud seiring maraknya tuntutan mahasiswa soal penyesuaian UKT di masa pandemi virus corona.

Pernyataan mengenai kebijakan keringanan UKT mahasiswa itu disampaikan Nadiem dalam konferensi video bertajuk "Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19" pada Jumat (19/6) siang kemarin.

Baca Juga: Berdiri Tepat di bawah Moncong Meriam, Pasukan Garuda Berhasil Paksa Tank Merkava Israel Putar Balik di Perbatasan Lebanon, Begini Kata TNI

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," ujar Nadiem.

Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa PTN yang sedang mengalami masalah finansial selama pandemi Covid-19 akan mendapatkan keringanan UKT.

Sementara itu, disebutkan juga bahwa mahasiswa yang sedang cuti kuliah, nggak mengambil SKS, menunggu kelulusan nggak diwajibkan membayar UKT.

Baca Juga: Sering Disebut Gagal Move On, Kekeyi Pamer Lagi PDKT, Mantan Rio Ramadhan: Sejauh Ini yang Deketin Aku Ada 5 Orang, Masyaallah

Bagi mahasiswa tingkat akhir, mereka hanya diminta untuk membayar paling tinggi 50 persen UKT apabila mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS (semester 9 mahasiswa S1 atau D4, semester 7 mahasiswa D3).

Keringanan UKT bagi mahasiswa PTN terdampak ekonomi akibat Covid-19 disebut Nadiem terbagi menjadi 5 skema, antara lain:

1. Cicilan UKT

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.

2. Penundaan UKT

Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

3. Penurunan UKT

Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca Juga: Ogah Diam Saja Hanya Menunggu Perang Pecah, Indonesia Akhirnya Ikut Campur Tangan, Kirim dan Siagakan 3 Kapal Perang ke Laut China Selatan Demi Bentengi Tanah Air

4. Beasiswa

Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.

5. Bantuan infrastruktur

Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Baca Juga: Ketahuan Beli Salah Satu Pulau di Sulawesi, Kepala Daerah Berani Bayar Rp 2 Miliar Sampai Polisi Turun Tangan, Ternyata Sosok Ini yang Jadi Pembelinya

Selain bentuk regulasi untuk mendorong relaksasi keringanan UKT mahasiswa PTN, Kemendikbud juga menganggarkan dana dari Dikti.

"Kami akan menambahkan jumlah penerima bantuan lebih dari 400.000 mahasiswa, dan mayoritas untuk mahasiswa PTS," tutur Nadiem.

Nadiem menerangkan, tujuan diberikannya bantuan dana UKT bagi mahasiswa PTS karena ruang lingkup Kemendikbud adalah PTN dan PTS.

"Kemendikbud adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah dan Perguruan Tinggi Negeri," kata dia.

Maka dari itu, Nadiem menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun untuk Dana Bantuan UKT yang utamanya akan dimanfaatkan untuk mahasiswa PTS.

Baca Juga: Banyak PNS yang Pasif Selama Masa Work From Home Gara-gara Corona, Tjahjo Kumolo Sedang Pikirkan Strategi Pengurangan ASN yang Tak Produktif Kerja, Begini Aturan PHK Pegawai Negeri Sipil

"Dan juga kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun, terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," terang Nadiem.

Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, salah satunya yaitu orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.

Baca Juga: Bikin Tanda Tanya, Baru 3 Bulan Usai Resepsi Rahma Azhari Pamer Perut Buncit dengan Berbikini, Sang Kakak Langsung Pasang Badan

Lalu, mahasiswa nggak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya.

Terakhir, Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, dan 7 pada tahun 2020. (*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Ini Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem soal Keringanan UKT Mahasiswa".

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x