Pada konferensi pers 4 Juni, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan posisi negara Indonesia di Laut China Selatan sangat jelas dan konsisten.
Dia mengatakan bahwa dalam catatan, Indonesia ingin menegaskan kembali posisi yang konsisten dalam menanggapi klaim China di PBB.
Sebab Indonesia memiliki hak bersejarah di Laut China Selatan yang dapat mempengaruhi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE).
"Catatan diplomatik kami untuk PBB pada 26 Mei menegaskan kembali keberatan kami antara lain dengan apa yang disebut garis sembilan garis putus-putus atau yang disebut hak bersejarah."
"Dalam catatan diplomatik itu, Indonesia juga menyerukan kepatuhan penuh terhadap UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) 1982," kata Retno Marsudi mengacu pada hukum yang telah diratifikasi Tiongkok.
Indonesia kemudian mengeluarkan surat tertanggal 12 Juni, yang menolak tawaran pembicaraan dengan China.
Tidak ada alasan di bawah hukum internasional untuk melakukan negosiasi batas laut dengan China, kata catatan Indonesia.
"Tidak ada hak bersejarah di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Landas Kontinental berhadapan dengan Republik Rakyat Tiongkok. Jika ada hak bersejarah yang ada sebelum berlakunya UNCLOS 1982, hak-hak itu digantikan oleh ketentuan UNCLOS 1982. "