Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Semprot Tiongkok, Retno Marsudi Sebut Posisi Indonesia di Laut China Selatan Sangat Jelas dan Konsisten, Menlu RI: Tidak Ada yang Bisa Dinegosiasikan!!

None - Minggu, 21 Juni 2020 | 19:13
China akhir-akhir ini terlibat sengketa dengan banyak negara, salah satunya di Laut China Selatan
technologyreview.com

China akhir-akhir ini terlibat sengketa dengan banyak negara, salah satunya di Laut China Selatan

Baca Juga: Berkedok Stasiun Cuaca, China Diam-diam Simpan Rencana Tak Terduga, Bikin Pangkalan Militer yang Jaraknya Cuma 651 Km dari Wilayah Kedaulatan Indonesia

Pada konferensi pers 4 Juni, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan posisi negara Indonesia di Laut China Selatan sangat jelas dan konsisten.

Dia mengatakan bahwa dalam catatan, Indonesia ingin menegaskan kembali posisi yang konsisten dalam menanggapi klaim China di PBB.

Sebab Indonesia memiliki hak bersejarah di Laut China Selatan yang dapat mempengaruhi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE).

Baca Juga: Cuma Berjarak 100 Meter Kapal Perang China dan AS Saling Todong di Perairan Laut China Selatan, Sekali Tarik Peluru Bakal Bikin Heboh Dunia

"Catatan diplomatik kami untuk PBB pada 26 Mei menegaskan kembali keberatan kami antara lain dengan apa yang disebut garis sembilan garis putus-putus atau yang disebut hak bersejarah."

"Dalam catatan diplomatik itu, Indonesia juga menyerukan kepatuhan penuh terhadap UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) 1982," kata Retno Marsudi mengacu pada hukum yang telah diratifikasi Tiongkok.

Indonesia kemudian mengeluarkan surat tertanggal 12 Juni, yang menolak tawaran pembicaraan dengan China.

Baca Juga: Terus Dipepet Kekuatan PLA Navy di Perairan Natuna, Analis Militer Ungkap Indonesia Tak Butuh Bantuan Negara Lain untuk Usir China, Taktik Jitu Ini Jadi Pegangan

Tidak ada alasan di bawah hukum internasional untuk melakukan negosiasi batas laut dengan China, kata catatan Indonesia.

Letak Laut China Selatan.
Google Map

Letak Laut China Selatan.

"Tidak ada hak bersejarah di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Landas Kontinental berhadapan dengan Republik Rakyat Tiongkok. Jika ada hak bersejarah yang ada sebelum berlakunya UNCLOS 1982, hak-hak itu digantikan oleh ketentuan UNCLOS 1982. "

Source :Sosok.id

Editor : Grid Hot





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x