Dalam konferensi pers pada hari Kamis (18 Juni), Retno Marsudi mengatakan bahwa catatan sebelumnya dimaksudkan untuk "menegaskan kembali posisi kami yang konsisten bahwa di bawah UNCLOS 1982, tidak ada klaim yang tumpang tindih seperti itu. Untuk alasan ini, tidak ada yang bisa dinegosiasikan."
Ini bukan pertama kalinya Indonesia mengirim nota diplomatik ke PBB mengenai Laut China Selatan.
Sebelumnya Indonesia telah mengirim nota serupa pada tahun 2010.
Kemudian, Indonesia juga mengatakan bahwa peta garis sembilan garis putus-putus tidak memiliki dasar hukum.
Ahli hubungan internasional Teuku Rezasyah mengatakan kepada CNA: "Saya pikir Indonesia cukup percaya diri dalam menyatakan posisinya di PBB. Ini adalah cara damai untuk mengungkapkan keprihatinan, ini adalah cara diplomatik dari posisi Indonesia.
"Kedua, Indonesia perlu memberi tahu Tiongkok bahwa itu konsisten. Dan untuk menunjukkan konsistensinya, ia berurusan dengan masalah ini di berbagai tingkatan, di tingkat unilateral, di tingkat bilateral, di tingkat regional, dan juga di tingkat global," kata sarjana lulusan Universitas Padjajaran Bandung itu.
"Saya pikir sudah waktunya bagi China untuk melihat seberapa serius Indonesia dengan posisinya. Itu telah dilakukan dengan mengintegrasikan pelabuhan dan bandara di Natuna, dan telah mendesain ulang pelabuhannya di sana," tambahnya.
Mengingat situasi saat ini, rute diplomatik adalah metode terbaik yang dapat digunakan Indonesia untuk menegaskan kembali posisinya, tambah analis keamanan dan pertahanan Yohanes Sulaiman.
Bersatu dengan negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) lainnya juga akan membuat Indonesia dan blok itu lebih kuat, katanya.