Gridhot.ID - Indonesia memang kini sedang berusaha bangkit setelah sekian lama dihajar corona.
Beberapa aktivitas juga sudah mulai terlihat ada pelonggaran demi memperlancar ekonomi negara.
Meski begitu, pemerintah juga sedang gencar untuk bsa segera menemukan vaksin corona.
Salah satunya dengan membuat sayembara menarik yang satu ini.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) pemberian insentif pajak bagi penemu vaksin corona.
Insentif pajak tersebut berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang penemuan vaksin virus corona.
Dalam RPMK menyebut, penerimaan diskon PPh 300% ini merupakan wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia.
Besaran diskon PPh itu merupakan total dari fasilitas yang dibutuhkan perusahaan, terdiri:
1.Bebas pajak 100% bagi biaya riil
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar