Sesekali, John Kei menganggukkan kepala dalam obrolan dengan Nana sebelum kembali digiring masuk ke sel. Tak jelas apa yang keduanya obrolkan.
Nana juga terlihat sempat beberapa kali menepuk bahu John Kei.
Seperti di awal, John Kei paling akhir digiring ke ruang tahanan dengan pengawalan paling ketat.
Mereka dijerat pasal 88 tentang permufakatan jahat, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang perusakan dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Jika pasal 340 terpenuhi dalam persidangan, bukan tidak mungkin John Kei terancam hukuman mati.
"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," beber dia.
Barang bukti disita di antaranya 4 mobil, 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 3 buah stik basebol, 17 hape, dan 1 buah decoder.(*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar