Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500. Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan kinerja TNI
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
Kepala Staf TNI AD (KSAD), KSAL, KSAU: Rp 37.810.500 Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000 Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000 Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000 Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000 Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000 Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000 Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000 Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000 Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000 Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000 Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000 Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000 Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000 Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000 Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000 Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000 Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000 Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun, maka masuk golongan kelas jabatan 8.
Tunjangan lain prajurit TNI