Gridhot.ID - Tentara akan selalu menjadi garada terdepan pertahanan negara Indonesia.
Perjuangan mereka menjaga kedaulatan negara memang menjadi sesuatu yang sangat menarik untuk disimak.
Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga menjadi idaman bagi banyak pemuda di Indonesia.
Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahun selalu ketat karena banyaknya pendaftar.
Untuk menjadi personel TNI, masyarakat bisa melakukan lewat beberapa jalur penerimaan, misalnya, akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), bintara dan tamtama, serta perwira karier.
Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.
Kendati demikian, berkarier menjadi anggota TNI harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan.
Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.
Menjadi TNI berarti juga harus siap ditempa fisik dan mental selama masa pendidikan sebelum benar-benar masuk sebagai prajurit di tiga matra, yakni TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.
Lalu, berapa besaran gaji prajurit TNI dan tunjangannya, dari tamtama hingga jenderal? Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.
Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
1. Golongan I (Tamtama)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700. Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900. Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300. Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700. Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700. Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200. Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600. Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600. Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200. 4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300. Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100. Perwira Tinggi atau Pati
Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500. Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan kinerja TNI
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
Kepala Staf TNI AD (KSAD), KSAL, KSAU: Rp 37.810.500 Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000 Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000 Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000 Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000 Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000 Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000 Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000 Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000 Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000 Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000 Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000 Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000 Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000 Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000 Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000 Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000 Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000 Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun, maka masuk golongan kelas jabatan 8.
Tunjangan lain prajurit TNI
Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi TNI:
-Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.-Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. -Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. -Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan. -Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari. -Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Dari tamtama hingga jenderal, ini besaran gaji TNI plus tunjangan.
(*)