Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Calon Mahasiswa Harap Siap-siap, Mendikbud Bakal Gelar Pelaksanaan UTBK 2020 Jadi 2 Gelombang, Simak Prosedurnya!

None - Kamis, 25 Juni 2020 | 08:25
Ilustrasi peserta ujian SBMPTN berbasis komputer (UTBK).
via Kompas.com

Ilustrasi peserta ujian SBMPTN berbasis komputer (UTBK).

Gridhot.ID-Mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan semua elemen yang terlibat, pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020 bakal dibagi menjadi dua gelombang.

Kepastian ini didapat melalui pernyataan yang disampaikan dalam konferensi daring Sosialisasi Pelaksanaan UTBK pada Rabu (24/6) ini.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Ir. Nizam menerangkan, langkah pembagian UTBK ke dalam dua gelombang itudiambil sesuai amanat yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim.

Baca Juga: Gebuk Pasukan Hindustan dengan Besi Bertabur Paku, China Masih Tutupi Jumlah Jasad Tentaranya yang Tewas dalam Pertempuran, India Makin Bersiap Tambah Prajurit Sampai Siapkan Jet Tempur Kelas Berat

"Komandan utama kita adalah Gugus Tugas Percepatan Covid-19. Komandan kita saat ini adalah protokol kesehatan harus nomor satu. Kita akan mengupayakan ujian masuk perguruan tinggi seaman mungkin dan sesehat mungkin," ujar Nizam, seperti dikutip HAI dari Kompas.com.

Melalui perencanaan dan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya disepakati ada 2 (dua) gelombang pelaksanaan UTBK 2020 dengan prosedur antara lain:

Baca Juga: Negaranya Terkenal Sangat Maju dan Tentram, Jepang Nyatanya Simpan Dunia Gelap yang Memilukan, Ribuan Bocah Laki-laki Rela Jadi Pemuas Pria Hidung Belang Demi Uang Makan

Gelombang 1 (5-14 Juli 2020)

Pelaksanaan UTBK gelombang pertama diperuntukkan bagi peserta yang sudah berada/tinggal di lokasi yang sama dengan lokasi tes UTBK 2020. Dan tempat tes, daerah, sudah siap dengan protokol kesehatan Covid-19.

Gelombang 2 (20-29 Juli 2020)

Pelaksanaan UTBK gelombang kedua diperuntukkan bagi peserta yang sudah terlanjur memilih lokasi Pusat UTBK di luar domisilinya dan sulit meninggalkan lokasi tempat tinggal karena adanya peraturan PSBB dan lainnya.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x