Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sedikit Kecewa Banyak yang Bersepeda Hanya untuk Jalan-jalan dan Foto-foto, Menhub Bakal Atur Para Pesepeda yang Kian Membludak, 3 Kota Ini Sudah Siapkan Aturan Tegas

None - Sabtu, 27 Juni 2020 | 17:13
Ilustrasi pesepeda menggunakan masker saat berkatifitas di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin (8/6/2020). Pemda DIY telah mengeluarkan aturan bagi warga wajib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah untuk mengurangi paparan virus Corona.
Tribunjogja.com/Hasan Sakri

Ilustrasi pesepeda menggunakan masker saat berkatifitas di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin (8/6/2020). Pemda DIY telah mengeluarkan aturan bagi warga wajib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah untuk mengurangi paparan virus Corona.

Gridhot.ID - Indonesia memang masih was-was akibat wabah virus corona yang menyerang.

Para warga akhirnya memilih olahraga khusus agar tetap bisa bergerak namun juga menyehatkan tubuh.

Olahraga yang kini sedang tren meski di wabah corona ini adalah bersepeda.

Bersepeda, menjadi salah satu jenis olahraga yang menjadi pilihan favorit warga saat pandemi virus corona.

Baca Juga: Firli Bahuri Ketahuan Pakai Helikopter Limousine Mewah, Sosok Ini Singgung Rapor Merah Ketua KPK: Tersedak, Tak Berani Bongkar Skandal Buku Bank

Bersepeda diyakini merupakan olahraga yang mampu menjaga kebugaran tubuh sebagai benteng pertahanan terhadap Covid - 19.

Penjualan sepeda mengalami peningkatan tajam. Imbasnya di jalanan, pengguna sepeda melonjak drastis.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga: Bikin Heboh Waktu Ngemis-ngemis Jadi Sopir Raffi Ahmad, Dorce Gamalama Malah Cuma Betah 2 Minggu, Ini Alasannya Pamit Sambil Berlinang Air Mata

Budi menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.

Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x