Lantas, apakah jalur VPN Kemenag bisa disalahgunakan untuk meretas/membuka situs porno?
Nizar menjelaskan, pengadaan jalur VPN Kementerian Agama dilaksanakan melalui tender terbuka.
Pemenang tender biasanya merupakan perusahaan telekomunikasi resmi yang terdaftar di Indonesia.
Untuk tahun 2020 misalnya, pemenang tender adalah PT Telkom.
"Karena penyedia jalur VPN adalah perusahaan telekomunikasi resmi. Maka jalur VPN di Kementerian Agama tetap sesuai regulasi pemerintah yang ada di Indonesia. Yaitu tidak bisa mengakses situs porno,” ucapnya.
"Malah, jalur VPN Kementerian Agama bisa ditambahkan kebijakan yang mendukung produktivitas kerja. Misalnya, membatasi akses ke situs internet seperti YouTube atau Facebook atau situs lainnya," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Ajukan Anggaran Pengadaan VPN, Kementerian Agama Pastika Tak Bakal Bisa Akses Situs Porno"
(*)
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar