GridHot.ID - Kabar terbaru dari Kementerian Agama (Kemenag)
Ya, Kemenag dilaporkan telah mengajukan anggaran untukpengadaan VPN alias Virtual Private Network.
VPN adalah suatu jaringan privat yang dibangun sebuah instansi untuk menjalankan data.
Plt Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, dengan jalur VPN, data yang akan dijalankan Kemenag lebih privat dan aman.
Privat, karena jalur itu jalur pribadi yang dibangun secara virtual.
Aman, karena jalur pribadi tersebut bukan jalur internet umum (seperti Indihome, Telkomsel, XL, dan lainnya).
"Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum,” terang Nizar di Jakarta, Jumat (26/6/20202), dikutip dari laman kemenag.go.id.
Kenapa Kemenag butuh VPN?
Nizar menjelaskan, VPN dibutuhkan hampir di semua instansi, baik swasta ataupun pemerintah.
Instansi membutuhkan jalur VPN untuk menghubungkan semua lokasi kantor secara aman.