Selain SISKOHAT, Kemenag juga menggunakan VPN untuk keperluan hubungan dengan instansi atau Kementerian lain.
Contohnya, penggunaan jalur VPN untuk komunikasi data dukcapil ke aplikasi yang ada di Kementerian Agama (Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH).
Juga, komunikasi dengan BPK, Kantor Staf Presiden, bank, dan instansi lain yang membutuhkan pertukaran data.
"Jalur VPN ini juga bisa digunakan untuk pelaksanaan e-audit dari kantor pusat ke kantor Kemenag daerah," terang Nizar.
Baca Juga: Sang Suami Ungkap Wasiat PNS Kemenag Bandung yang Jadi Korban Mutilasi Selingkuhannya Sendiri
Pada masa pandemi Covid-19 ini, lanjut Nizar, peran VPN seharusnya sangat mendukung terkait pelaksanaan tugas kantor.
Sebab, pegawai yang bekerja di rumah juga bisa aman masuk ke jalur VPN kantor, sehingga fasilitas jaringannya sama dengan saat bekerja di kantor.
“Untuk tahun 2021, Kementerian Agama punya tanggung jawab menyelesaikan arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Agama. Sesuai amanah perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE. Arsitektur tersebut termasuk arsitektur jaringan yang menghubungkan kantor pusat dan kantor daerah," ungkapnya.
Baca Juga: Kemenag Baru Gelar Sidang Isbat Hari Ini, Awal Puasa 1 Ramadhan 1440 H Belum Ditentukan
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar