"Jalur VPN ini juga bisa digunakan untuk pelaksanaan e-audit dari kantor pusat ke kantor Kemenag daerah," terang Nizar.
Baca Juga: Sang Suami Ungkap Wasiat PNS Kemenag Bandung yang Jadi Korban Mutilasi Selingkuhannya Sendiri
Pada masa pandemi Covid-19 ini, lanjut Nizar, peran VPN seharusnya sangat mendukung terkait pelaksanaan tugas kantor.
Sebab, pegawai yang bekerja di rumah juga bisa aman masuk ke jalur VPN kantor, sehingga fasilitas jaringannya sama dengan saat bekerja di kantor.
“Untuk tahun 2021, Kementerian Agama punya tanggung jawab menyelesaikan arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Agama. Sesuai amanah perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE. Arsitektur tersebut termasuk arsitektur jaringan yang menghubungkan kantor pusat dan kantor daerah," ungkapnya.
Baca Juga: Kemenag Baru Gelar Sidang Isbat Hari Ini, Awal Puasa 1 Ramadhan 1440 H Belum Ditentukan
Lantas, apakah jalur VPN Kemenag bisa disalahgunakan untuk meretas/membuka situs porno?
Nizar menjelaskan, pengadaan jalur VPN Kementerian Agama dilaksanakan melalui tender terbuka.
Pemenang tender biasanya merupakan perusahaan telekomunikasi resmi yang terdaftar di Indonesia.
Untuk tahun 2020 misalnya, pemenang tender adalah PT Telkom.
"Karena penyedia jalur VPN adalah perusahaan telekomunikasi resmi. Maka jalur VPN di Kementerian Agama tetap sesuai regulasi pemerintah yang ada di Indonesia. Yaitu tidak bisa mengakses situs porno,” ucapnya.
"Malah, jalur VPN Kementerian Agama bisa ditambahkan kebijakan yang mendukung produktivitas kerja. Misalnya, membatasi akses ke situs internet seperti YouTube atau Facebook atau situs lainnya," bebernya.