Sehingga, pengiriman data dari kantor pusat ke kantor lain termasuk daerah bisa berjalan dengan cepat dan aman.
"Kemenag membutuhkan VPN untuk menghubungkan seluruh kantor Kemenag, pusat dan daerah secara aman," jelasnya.
Bukankah itu bisa menggunakan jalur umum?
Menurut Nizar, keamanan data pemerintah harus dijaga.
Jika yang digunakan jalur umum, dikhawatirkan keamanan data tidak terjaga.
"Kemenag sudah lama menggunakan VPN untuk menjalankan aplikasi SISKOHAT, pusat hingga kantor Kemenag kabupaten/kota. Semua Kankemenag Kabupaten/Kota bekerja dalam satu jaringan dengan kantor pusatnya."
"Sehingga pertukaran data lebih cepat dan aman," tutur Nizar.
Selain SISKOHAT, Kemenag juga menggunakan VPN untuk keperluan hubungan dengan instansi atau Kementerian lain.
Contohnya, penggunaan jalur VPN untuk komunikasi data dukcapil ke aplikasi yang ada di Kementerian Agama (Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH).
Juga, komunikasi dengan BPK, Kantor Staf Presiden, bank, dan instansi lain yang membutuhkan pertukaran data.