GridHot.ID-Epan, seorang warga Prabumilih, Sumatera Selatan, menerima uang tak layak edar, Selasa (23/6/2020).
Dilansir dari Tribunnews, Epan menerima uang tersebut dari teller Bank Sumsel Babel.
"Hari itu saya melakukan transaksi tarik uang di teller Bank Sumsel Babel Rp6 juta dan semuanya dalam kondisi terpotong. Saat itu saya tidak menyadari uang dalam kondisi rusak," ungkap Epan ketika dibincangi, Kamis (25/6/2020).
Epan baru menyadari bahwa uang yang diterimanya rusak saat dirinya ditelepon pihak Bank BRI.
Ya, Bank BRI mengabarkan bahwa uang yang digunakan Epan untuk membayar angsuran rumah dalam kondisi rusak.
Sontak, Epan langsung meminta pertanggung jawaban dari pihak Bank Sumsel Babel.
Namun, pihak Bank bersangkutan menolak.
"Saya ke bank itu dan saya lihat uang dalam kondisi terpotong, karena uang saya tarik dari bank sumsel Rp 6 juta lalu saya kembalikan untuk ditukar namun pihak teller menolak dan menyangkal dari mereka," bebernya.
"Awalnya mereka menolak tapi kemudian mengganti, uang saya tarik saya kembalikan dan yang rusak diganti. Seharusnya uang salah cetak itu tak boleh beredar di masyarakat," sambungnya.