Dari hasil penjualan harta warisan itu, sang ibu hanya diberi Rp 15 juta.
Oleh ibunya, uang tersebut kemudian dibelikan sepeda motor.
Namun oleh sang ibu, sepeda motor itu kemudian ditaruh di tempat saudaranya karena sama-sama ingin menggunakan.
"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibu nya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," kata Priyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/6/2020).
Meski sudah berusaha dijelaskan, lanjut Priyo, si anak tersebut tetap tak mau terima dan nekat melaporkannya ke polisi.
Mengetahui duduk persoalan kasus itu, Priyo langsung secara tegas menolak laporan tersebut.
Dilansir dari TribunJateng.com, kasus tersebut pun tidak ditindak lanjuti aparat kepolisian.
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar