Gridhot.ID - Tren bersepeda kini sedang ramai di masyarakat.
Tak jarang jalan-jalan di berbagai kota besar dipenuhi rombongan pesepeda hampir setiap hari.
Melihat fenomena ini, pemerintah dikabarkan bakal mengeluarkan peraturan bagi pesepeda.
Wacana yang selama ini ramai di tengah masyarakat adalah soal pengenaan pajak sepeda.
Dikutip TribunJakarta.com dari Wartakota Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Dia juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.
Anggota DPR RI, Mulan Jameela kemudian menanggapi kabar pengenaan pajak sepeda tersebut.
Melalui Instastory di Instagramnya yang telah terverifikasi, Mulan Jameela mengungkapkan kekecewaannya.
Menurut Mulan Jameela masyarakat Indonesia saat ini sudah terbebani dengan pandemi virus corona.
Pengenaan pajak pesepada tentunya akan menambah kesengsaraan rakyat.
"Masalah #pandemicCovid19 aja udah membuat beban pikiran buat masyarakat,
Masa mau ditambah lagi sama #rencanapungutanpajaksepeda???
KOK TEGA AMAT," tulis Mulan Jameela.
Kemenhub Membantah
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) membantah, tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).
Adita membenarkan pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.
Namun, regulasi yang tengah digodok tersebut lebih berfokus kepada aspek keamanan.
"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting.
Apalagi, dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru tengah terjadi peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
"Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tuturnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.
“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” katanya, Sabtu (27/6/2020).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kemenhub Ramai Dikabarkan Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak, Mulan Jameela Geram: KOK TEGA AMAT"