Gridhot.ID -Seorang anak berinisial M (40) tega polisikan ibu kandungnya gara-gara uang warisan.
Warga Lombok Tengah itu melaporkan ibu kandung K (60) ke Mapolres Lombok Tengah.
Namun, laporan anak yang ingin memenjarakan ibunya itu ditolak oleh seorang polisi.
Hingga akhirnya, kisah seorang polisi menolak laporan pria berinisial M itu viral di media sosial.
Ia adalah Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono.
AKP Priyo rela mempertaruhkan jabatannya agar anak tersebut meminta maaf pada sang ibu dan tidak durhaka padanya.
Dikutip dari Kompas.com, AKP Priyo menjelaskan tindakannya itu dilakukan lantaran ia enggan jika masalah anak dan ibu itu dibawa ke jalur hukum.
Ia meminta agar masalah tersebut dirundingkan saja secara kekeluargaan.
Priyo menjelaskan, kasus perselisihan itu bermula saat sang anak yakni M menjual tanah warisan milik ayahnya senilai Rp 200 juta.
Dari hasil penjualan uang tersebut, sang ibu lantas diberi bagian sebanyak Rp 15 juta.